Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat tertulis tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, maklumat Kapolda Sumut No : Mak/ 03/ V/ 2017 dikeluarkan di Medan, Jumat (26/05/2017). . “Maklumat dikeluarkan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan, pada perayaan bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Sumut,” ujar Rina. Adapun isi maklumat Kapolda Sumut tersebut adalah: 1. Bahwa penggunaan bungan api dan petasan diatur dalam undang-undang bunga api Tahun 1932; lembaran negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-Undang bunga api tahun 1939, pasal 2; undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951; pasal 359 KUHP; pasal 188 KUHP; serta peraturan kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. 2. Bahwa sesuai dengan peraturan kapolri nomor 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut: a. Bunga api mainan yang berikuran diameternya kurang dari 2 inci dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram; tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian. b. Bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai dari 2 inci sampai dengan 8 inci; harus mendapatkan izin dari kepolisian. c. DILARANG menggunakan bunga api di tempat-tempat sebagai berikut: 1. Peribadatan 2. Perumahan/Pemukiman 3. Rumah Sakit 4. Sekolah 5. Bandara 6. Terminal/Stasiun/Pelabuhan 7. Pusat Perbelanjaan 8. Bank 9. Perkantoran Pemerintah/Swasta 10. Jalan Raya 3. Untuk semua jenis petasan, DILARANG untuk digunakan. 4. Bahwa apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana di atas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Sumber : https://beritasumut.com/peristiwa/Kapolda-Sumut-Keluarkan-Maklumat-Larangan-Penggunaan-Semua-Jenis-Petasan

Medan Talk ID

Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan

Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat tertulis tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, maklumat Kapolda Sumut No : Mak/ 03/ V/ 2017 dikeluarkan di Medan, Jumat (26/05/2017).
.
“Maklumat dikeluarkan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan, pada perayaan bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Sumut,” ujar Rina.

Adapun isi maklumat Kapolda Sumut tersebut adalah:

1. Bahwa penggunaan bungan api dan petasan diatur dalam undang-undang bunga api Tahun 1932; lembaran negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-Undang bunga api tahun 1939, pasal 2; undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951; pasal 359 KUHP; pasal 188 KUHP; serta peraturan kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.

2. Bahwa sesuai dengan peraturan kapolri nomor 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Bunga api mainan yang berikuran diameternya kurang dari 2 inci dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram; tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai dari 2 inci sampai dengan 8 inci; harus mendapatkan izin dari kepolisian.
c. DILARANG menggunakan bunga api di tempat-tempat sebagai berikut:
1. Peribadatan
2. Perumahan/Pemukiman
3. Rumah Sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal/Stasiun/Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank
9. Perkantoran Pemerintah/Swasta
10. Jalan Raya

3. Untuk semua jenis petasan, DILARANG untuk digunakan.

4. Bahwa apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana di atas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

Sumber : https://beritasumut.com/peristiwa/Kapolda-Sumut-Keluarkan-Maklumat-Larangan-Penggunaan-Semua-Jenis-Petasan
#Medan #Berita #Petasan #Larangan #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Follow MedanTalk diInstagram @medantalk ⇒

Browse info Lowongan Kerja Medan dan cara sponsor/ pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply