Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari! Ini Syaratnya Pemerintah

Berita MedanTalk

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari! Ini Syaratnya

Pemerintah telah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia menjadi tiga hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan, karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan PPLN baik WNA atau WNI yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2/2022).

“Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar,” imbuh Luhut.

Luhut menambahkan, PPLN yang sudah menyelesaikan tiga hari karantina dan keluar dengan hasil tes PCR negatif perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan. Kemudian, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

“PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakuakn PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat,” pungkas Luhut.

Sumber: detik
#berita #karantina #wisata

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari! Ini Syaratnya

Pemerintah telah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia menjadi tiga hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan, karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan PPLN baik WNA atau WNI yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2/2022).

"Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar," imbuh Luhut.

Luhut menambahkan, PPLN yang sudah menyelesaikan tiga hari karantina dan keluar dengan hasil tes PCR negatif perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan. Kemudian, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

"PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakuakn PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat," pungkas Luhut.

Sumber: detik

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita karantina wisata