Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan uang pelunasan kewajiban terpidana korupsi Samadikun Hartono. Tony menyatakan Samadikun telah melunasi kewajibannya membayar denda Rp 169 miliar ke kas negara. . “Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono, terpidana diwajibkan mewajibkan uang pengganti Rp 169.472.960.461 miliar,” kata Kajati DKI Jakarta Tony Spontana saat konferensi pers di gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018). . Tony merinci awal mula Samadikun membayar denda kepada Kejaksaan dengan cara mencicil. Samadikun pertama kali membayar pada 2016. . “Sejak tahun 2016 terpidana telah membayar pertama sebanyak Rp 41 miliar, kemudian 2017 sebanyak dua kali, yaitu Rp 20 miliar dikalikan dua, dan pada awal 2018 sebesar Rp 1 miliar. Lalu pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya . Selain itu, Tony berharap terpidana lain segera melunasi kewajibannya kepada negara. Tony menegaskan akan segera mengambil langkah tegas jika denda tidak dibayar. . “Saya ingin sampaikan yang jelas agar terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban ke negara baik uang denda, pengganti, dan sebagainya hendaknya segera melaksanakan kewajiban kepada negara. Kelak ke depan kita akan ambil langkah yang tegas dalam arti semua fasilitas dan hak selama ini boleh diberikan terpidana, kami akan perhitungkan kembali apabila yang bersangkutan telah mewajibkan seluruh kewajiban kepada negara,” kata Tony. . Dalam penyerahan uang Samadikun, Tony menyerahkannya kepada perwakilan pihak Bank Mandiri, yaitu Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto. . “Saya terima kasih atas kepercayaan dari kejaksaan untuk Bank Mandiri menerima dana dari kejaksaan. Saya sampaikan bahwa sebagai Wadirut menerima dari kejaksaan,” ucap Sulaiman. . Sumber : www.detik.com

Berita Medan Talk ID

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan uang pelunasan kewajiban terpidana korupsi Samadikun Hartono. Tony menyatakan Samadikun telah melunasi kewajibannya membayar denda Rp 169 miliar ke kas negara.
.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono, terpidana diwajibkan mewajibkan uang pengganti Rp 169.472.960.461 miliar,” kata Kajati DKI Jakarta Tony Spontana saat konferensi pers di gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
.
Tony merinci awal mula Samadikun membayar denda kepada Kejaksaan dengan cara mencicil. Samadikun pertama kali membayar pada 2016.
.
“Sejak tahun 2016 terpidana telah membayar pertama sebanyak Rp 41 miliar, kemudian 2017 sebanyak dua kali, yaitu Rp 20 miliar dikalikan dua, dan pada awal 2018 sebesar Rp 1 miliar. Lalu pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya
.
Selain itu, Tony berharap terpidana lain segera melunasi kewajibannya kepada negara. Tony menegaskan akan segera mengambil langkah tegas jika denda tidak dibayar.
.
“Saya ingin sampaikan yang jelas agar terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban ke negara baik uang denda, pengganti, dan sebagainya hendaknya segera melaksanakan kewajiban kepada negara. Kelak ke depan kita akan ambil langkah yang tegas dalam arti semua fasilitas dan hak selama ini boleh diberikan terpidana, kami akan perhitungkan kembali apabila yang bersangkutan telah mewajibkan seluruh kewajiban kepada negara,” kata Tony.
.
Dalam penyerahan uang Samadikun, Tony menyerahkannya kepada perwakilan pihak Bank Mandiri, yaitu Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto.
.
“Saya terima kasih atas kepercayaan dari kejaksaan untuk Bank Mandiri menerima dana dari kejaksaan. Saya sampaikan bahwa sebagai Wadirut menerima dari kejaksaan,” ucap Sulaiman.
.
Sumber : www.detik.com
#Medan #Berita #BLBI #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[dsgnwrks_instagram_embed src=”https://www.instagram.com/p/Bi5tQ_hB6xZ/” type=”video”]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply