Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Bon Minyak dengan Kerugian Rp7,3 M

Berita MedanTalk

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Bon Minyak dengan Kerugian Rp7,3 M

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap M (52), Manajer SPBU PT TPS di Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang merupakan buronan kasus pemalsuan bon pembelian minyak yang menimbulkan kerugian sebesar Rp7,3 miliar.

“Terpidana diringkus Kamis (20/1) sekitar pukul 21.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astra, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, Jumat.

Yos menyebutkan, tim intelijen sudah satu minggu memastikan terpidana itu berada di Medan. Saat ditangkap terpidana tidak mengadakan perlawanan.

“Terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2020,” ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000. Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

​​​​​​​Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.

Sumber: antara
#berita #buron #pematangsiantar #siantar #kejati #sumut #kejatisumut #medan

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Bon Minyak dengan Kerugian Rp7,3 M

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap M (52), Manajer SPBU PT TPS di Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang merupakan buronan kasus pemalsuan bon pembelian minyak yang menimbulkan kerugian sebesar Rp7,3 miliar.

"Terpidana diringkus Kamis (20/1) sekitar pukul 21.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astra, Kecamatan Medan Amplas," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, Jumat.

Yos menyebutkan, tim intelijen sudah satu minggu memastikan terpidana itu berada di Medan. Saat ditangkap terpidana tidak mengadakan perlawanan.

"Terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2020," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000. Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

​​​​​​​Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.

Sumber: antara

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita buron pematangsiantar siantar kejati sumut kejatisumut medan