Kemenkes Rilis Surat Vaksin Standar WHO Untuk Perjalanan Internasional Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Berita MedanTalk

Kemenkes Rilis Surat Vaksin Standar WHO Untuk Perjalanan Internasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) internasional yang sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui sejumlah negara lain.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menambahkan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional memiliki QR code agar dapat terbaca dan diakui secara internasional.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiadji dikutip dari situs resmi Kemenkes, Jumat (28/1).

Setiaji melanjutkan, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini diperuntukkan bagi warga yang menjalankan ibadah haji dan umrah. Namun demikian, perihal jenis vaksin yang diterima atau berlaku di negara lain tetap mengacu pada kebijakan masing-masing negara.

Setiaji juga mewanti-wanti bahwa sertifikat vaksin internasional tak lain hanya merupakan dokumen kesehatan, sehingga ia meminta pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Lebih lanjut, Setiaji juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara sebagai berikut.

● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu ‘Sertifikat Vaksin’
● Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, kemudian klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya, dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ‘Lihat Detail’

“Untuk melihat QR code atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ‘Sertifikat Vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional,” ujarnya.

Sumber: cnnindonesia
#berita #vaksin #kemenkes #menkes #who #sertifikatvaksin

Kemenkes Rilis Surat Vaksin Standar WHO Untuk Perjalanan Internasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) internasional yang sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui sejumlah negara lain.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menambahkan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional memiliki QR code agar dapat terbaca dan diakui secara internasional.

"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiadji dikutip dari situs resmi Kemenkes, Jumat (28/1).

Setiaji melanjutkan, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini diperuntukkan bagi warga yang menjalankan ibadah haji dan umrah. Namun demikian, perihal jenis vaksin yang diterima atau berlaku di negara lain tetap mengacu pada kebijakan masing-masing negara.

Setiaji juga mewanti-wanti bahwa sertifikat vaksin internasional tak lain hanya merupakan dokumen kesehatan, sehingga ia meminta pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Lebih lanjut, Setiaji juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara sebagai berikut.

● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu 'Sertifikat Vaksin'
● Di bagian 'Sertifikat Perjalanan Luar Negeri', klik ikon '+'
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, kemudian klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya, dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik 'Lihat Detail'

"Untuk melihat QR code atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu 'Sertifikat Vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional," ujarnya.

Sumber: cnnindonesia

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita vaksin kemenkes menkes who sertifikatvaksin