Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan hukuman disiplin (Hukdis) kepada Rektor

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan hukuman disiplin (Hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Syahrin Harahap, sesuai surat keputusan tertanggal 21 September 2022 lalu.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, mengatakan Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan.

Hal ini, kata Anna, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.

Anna menyampaikan, dalam keputusan itu, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada pejabat pembina kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

“Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif,” kata Anna, seperti dilansir Waspada Online dari website resmi Kemenag RI, Minggu (25/9).

Anna menambahkan, jika Syahrin Harahap tidak mengajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka Hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15.

Dengan demikian, lanjut Anna, jika Hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala.

“Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi,” pungkasnya.

Sumber: waspada.co.id/2022/09/kemenag-nonaktifkan-rektor-uin-sumut-syahrin-harahap/

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan hukuman disiplin (Hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Syahrin Harahap, sesuai surat keputusan tertanggal 21 September 2022 lalu.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, mengatakan Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan.

Hal ini, kata Anna, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.

Anna menyampaikan, dalam keputusan itu, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada pejabat pembina kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

“Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif,” kata Anna, seperti dilansir Waspada Online dari website resmi Kemenag RI, Minggu (25/9).

Anna menambahkan, jika Syahrin Harahap tidak mengajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka Hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15.

Dengan demikian, lanjut Anna, jika Hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala.

“Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi,” pungkasnya.

Sumber: waspada.co.id/2022/09/kemenag-nonaktifkan-rektor-uin-sumut-syahrin-harahap/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid uinsumut rektordinonaktifkan kemenag

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ci9MtoABb3H/

Leave a Reply