Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun

Berita MedanTalk

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni Jongor Ranto Panjaitan dituntut dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun. Mantan kepala SMA Negeri 8 Medan itu didakwa telah menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar

Jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor seperti dalam surat dakwaan primer.

“Meminta agar majelis hakim memberi hukuman tambahan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 subsider 4 tahun kurungan,” katanya, Jumat (20/5).

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS pada tahun ajaran 2016/2017. Saat itu ada 984 peserta didik di SMA Negeri 8 Medan yang berhak mendapatkan dana BOS senilai Rp1,4 juta per siswa. Lalu, tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 917 siswa berhak menerima dana BOS. Kemudian, tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya adalah mengirim dan memperbaharui data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih, sesuai dengan laporan keuangan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.

Sumber: merdeka
#berita #danabos #korupsi #medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni Jongor Ranto Panjaitan dituntut dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun. Mantan kepala SMA Negeri 8 Medan itu didakwa telah menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar

Jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor seperti dalam surat dakwaan primer.

"Meminta agar majelis hakim memberi hukuman tambahan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 subsider 4 tahun kurungan," katanya, Jumat (20/5).

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS pada tahun ajaran 2016/2017. Saat itu ada 984 peserta didik di SMA Negeri 8 Medan yang berhak mendapatkan dana BOS senilai Rp1,4 juta per siswa. Lalu, tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 917 siswa berhak menerima dana BOS. Kemudian, tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya adalah mengirim dan memperbaharui data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih, sesuai dengan laporan keuangan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.

Sumber: merdeka

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita danabos korupsi medan