KTP Bisa Jadi NPWP, Kemendagri: Semua Langsung Berstatus Wajib Pajak Nomor Induk

MedanTalk

MedanTalk:
KTP Bisa Jadi NPWP, Kemendagri: Semua Langsung Berstatus Wajib Pajak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan rencana itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan semua orang akan langsung berstatus wajib pajak.
"Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021)

Hal itu diharapkan bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia. Meski demikian, Zudan mengatakan pemberlakuannya akan bertahap dan harus sesuai ketentuan.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," jelasnya.

Lebih lanjut Zudan mengungkap, menggabungkan NPWP ke NIK ini menjadikan NIK satu-satu nomor untuk keperluan semua layanan. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

"Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,"

Sementara rencana NIK bisa menjadi NPWP memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber: detikfinance

Siapa yang belum punya NPWP disini?

KTP Bisa Jadi NPWP, Kemendagri: Semua Langsung Berstatus Wajib Pajak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan rencana itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan semua orang akan langsung berstatus wajib pajak.
“Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021)

Hal itu diharapkan bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia. Meski demikian, Zudan mengatakan pemberlakuannya akan bertahap dan harus sesuai ketentuan.

“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Zudan mengungkap, menggabungkan NPWP ke NIK ini menjadikan NIK satu-satu nomor untuk keperluan semua layanan. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,”

Sementara rencana NIK bisa menjadi NPWP memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber: detikfinance

Siapa yang belum punya NPWP disini?

#berita #nasional #npwp #nik

Browse berita cerita lainnya di hashtags berita nasional npwp nik
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
follow instagram @MedanTalk dan YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com