Marahi Suami karena Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Seorang istri salah

Berita Medan Talk Viral

MedanTalk:

Marahi Suami karena Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Seorang istri salah satu warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dituntun 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU), karena memarahi suaminya yang pulang dengan keadaan mabuk, Kamis (11/11/2021).

Wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bernama, Valencya (45).

Jaksa Penuntut Umum, Glendy, mengatakan bahwa Valencya terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) secara psikis kepada korban, yaitu suaminya.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahu,” kata Glendy di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Ismali Gunawan dalam persidangan.

Terdakwa Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya yang mendengar pembacaan tuntutan jaksa tersebut, sontak menangis dan merasa tidak terima karena dinilai tidak adil. Sebab, dirinya hanya memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyuman manis,” ujar Valencya

Diketahui, bahwa Valencya dilaporkan oleh suaminya lantara Ia lebih dulu melaporkan sang suami karena telah menelantarkan keluarganya ke Polres Kawarang, Jawa Barat.

Sumber: okezone
#berita #nasional #indonesia #hukum

Marahi Suami karena Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Seorang istri salah satu warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dituntun 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU), karena memarahi suaminya yang pulang dengan keadaan mabuk, Kamis (11/11/2021).

Wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bernama, Valencya (45).

Jaksa Penuntut Umum, Glendy, mengatakan bahwa Valencya terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) secara psikis kepada korban, yaitu suaminya.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahu,” kata Glendy di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Ismali Gunawan dalam persidangan.

Terdakwa Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya yang mendengar pembacaan tuntutan jaksa tersebut, sontak menangis dan merasa tidak terima karena dinilai tidak adil. Sebab, dirinya hanya memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyuman manis,” ujar Valencya

Diketahui, bahwa Valencya dilaporkan oleh suaminya lantara Ia lebih dulu melaporkan sang suami karena telah menelantarkan keluarganya ke Polres Kawarang, Jawa Barat.

Sumber: okezone

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita nasional indonesia hukum