Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara. Ia juga mengatakan pelaku yang menerbangkan balon udara bisa dipenjara minimal dua tahun kurungan. . “Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai UU, dilarang dan membahayakan penerbangan. Satu pasal dalam UU itu yang cukup berat, kalau dia lalai melakukan sesukanya dia akan dapat diancam dua tahun kurungan penjara. Makanya kita kepolisian dan Kemenhub meminta kesadaran masyarakat mengerti,” ujar Budi kepada wartawan di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (17/6). . Ia mengatakan telah menerima 75 laporan dari pilot penerbangan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Budi menegaskan jika masih ada masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, ia akan melakukan tindakan hukum. “Bisa dibayangkan saat ini ada 75 laporan dari pilot Jawa tengah dan Jawa Timur, ada di mana-mana kita minta kesadaran tidak melakukan. Kalau melakukan dengan terpaksa kami akan melakukan law enforcement menjalankan apa yang dicatat dalam UU,” tegas dia. . Sebelumnya Direktur Operasi AP I, Wendo Asrul Rose, menambahkan sejak tanggal 14 Juni 2018 hingga hari ini, pihaknya menerima laporan dari pilot ada sekitar 20 balon udara yang terbang liar di wilayah udara Solo, Purworejo, Wonosobo, Kebumen, Kulon Progo, dan Cilacap. Seluruhnya merupakan rute pesawat masuk ke wilayah Yogya. . Menurutnya, balon udara meski hanya berbahan kapas dan plastik tapi bisa membahayakan pesawat terbang. Karena balon berukuran besar bisa mencapai puluhan meter, jika tertabrak pesawat bisa menutup kaca kokpit yang berakibat pilot tidak bisa melihat. Dan jika balon udara masuk mesin pesawat, mesin bisa mati atau terbakar. “Apalagi di atas pulau Jawa dilalui ratusan hingga ribuan penerbangan per hari, salah satu terpadat di dunia,” imbuhnya. . GM AirNav Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi, menjelaskan permasalahan balon udara sudah ada sejak tahun 2005. Mayoritas diterbangkan dari wilayah Wonosobo dan sekitarnya. . Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/06/17/40759/

Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara. Ia juga mengatakan pelaku yang menerbangkan balon udara bisa dipenjara minimal dua tahun kurungan.
.
“Pemerintah larang menerbangkan balon udara karena itu sesuai UU, dilarang dan membahayakan penerbangan. Satu pasal dalam UU itu yang cukup berat, kalau dia lalai melakukan sesukanya dia akan dapat diancam dua tahun kurungan penjara. Makanya kita kepolisian dan Kemenhub meminta kesadaran masyarakat mengerti,” ujar Budi kepada wartawan di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (17/6).
.
Ia mengatakan telah menerima 75 laporan dari pilot penerbangan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Budi menegaskan jika masih ada masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, ia akan melakukan tindakan hukum.
“Bisa dibayangkan saat ini ada 75 laporan dari pilot Jawa tengah dan Jawa Timur, ada di mana-mana kita minta kesadaran tidak melakukan. Kalau melakukan dengan terpaksa kami akan melakukan law enforcement menjalankan apa yang dicatat dalam UU,” tegas dia.
.
Sebelumnya Direktur Operasi AP I, Wendo Asrul Rose, menambahkan sejak tanggal 14 Juni 2018 hingga hari ini, pihaknya menerima laporan dari pilot ada sekitar 20 balon udara yang terbang liar di wilayah udara Solo, Purworejo, Wonosobo, Kebumen, Kulon Progo, dan Cilacap. Seluruhnya merupakan rute pesawat masuk ke wilayah Yogya.
.
Menurutnya, balon udara meski hanya berbahan kapas dan plastik tapi bisa membahayakan pesawat terbang. Karena balon berukuran besar bisa mencapai puluhan meter, jika tertabrak pesawat bisa menutup kaca kokpit yang berakibat pilot tidak bisa melihat. Dan jika balon udara masuk mesin pesawat, mesin bisa mati atau terbakar.
“Apalagi di atas pulau Jawa dilalui ratusan hingga ribuan penerbangan per hari, salah satu terpadat di dunia,” imbuhnya.
.
GM AirNav Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi, menjelaskan permasalahan balon udara sudah ada sejak tahun 2005. Mayoritas diterbangkan dari wilayah Wonosobo dan sekitarnya.
.
Sumber :
http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/06/17/40759/
.
#Medan #Berita #Nasional #BalonUdara #Menhub #P

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply