Miliki Sticker Berbau 18+ di Whatsapp, Bisa di Pidana hingga 12 tahun Denda 6M

Lifestyle MedanTalk

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menegaskan bahwa stiker yang mengandung unsur pornografi di Whatsapp akang sangat berpotensi melanggar UU ITE. Heru mengungkapkan hal itu lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh sehingga meresahkan pihak WhatsApp. “Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir p0rnografi yang menyangkut gambar atau video,” kata Heru pada Jumat (3/9/2021).

Kemudian, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet, Nabillah Saputri juga menjelaskan “Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan, dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” imbuh Nabila. Pelanggar UU P0rnografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Ingatin kawan dan keluarga info ini ya guys

whatsapp #whatsappstickers