Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017. Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas. . “Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini,” papar Chrysnanda, Senin (17/2/2017). . Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini: 1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya. 2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya. 3. jangan pernah lepas helm saat berkendara, 4. jangan menggunakan gadget sambil mengemudi. 5. plat nomor harus tepasang. 6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light. 7. Gunakan sabuk pengaman. (Sumber: Tribun

Medan Talk ID

Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.

Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
.
“Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini,” papar Chrysnanda, Senin (17/2/2017).
.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gadget sambil mengemudi.
5. plat nomor harus tepasang.
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
7. Gunakan sabuk pengaman. (Sumber: Tribun)

#Medan #Berita #MedanTalk

MedanTalk: Talk of the Town, Berita Cerita Kota Medan selalu di Medan Talk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Kunjungi web kami www.MedanTalk.com untuk Baca Berita Medan , Lihat Lowongan Kerja Medan , Kuliner , Event Medan dan cara pasang iklan

Nonton video Medan di web kami atau subscribe YouTube Channel MedanTalk https://medantalk.com/youtube

Silakan share post ini dan jangan lupa Follow social media kami: Instagram , Facebook , LINE , Twitter @MedanTalk untuk update di sosmed mu

Leave a Reply