https://medantalk.com/pada-hari-minggu-tgl-13012019-sekira-pukul-09-30-wib-terjadi-aksi-protes-keberatan-masyarakat-lingkungan-xx-kel-besar-terkait-giat-ibadah-gereja-bethel-indonesia-gbi-yang-dipimpin-pdt-jan-fran/
Pada hari Minggu tgl 13/01/2019 sekira Pukul 09.30 Wib terjadi aksi Protes / Keberatan Masyarakat Lingkungan XX Kel. Besar terkait giat Ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang dipimpin PDT JAN FRANSMAN SARAGIH, STH berlokasi di Jl Jala Permai 4 No.31 Blok VIII lingk XX Kel. Besar Kec Medan Labuhan, Aksi Protes tersebut berjumlah lebih kurang 50 orang..Aksi tsb terjadi sebagai Protes warga masyarakat lingkungan XX thdp PDT JAN FRANSMAN SARAGIH, STH yg telah mengadakan giat Ibadah Kebaktian di Gereja Bethel Indonesia (GBI) dimana sebelumnya yaitu pada tanggal 06 Des 2019 telah menyepakati dan menyetujui keputusan bersama hasil rapat di Kantor Camat Medan Labuhan bersama FORKOPIMCAM Medan Labuhan , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementrian Agama Kota Medan yaitu Untuk menghentikan Kegiatan Ibadah pada Lokasi tsb terhitung mulai 1 Januari 2019 sesuai kesepakatan yg telah diperoleh samapai adanya izin resmi sesuai Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 ttg pedoman Pelaksanaan tugas kepala daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum kerukunan Umat beragama dan pendirian rumah ibadah.(namun pernyataan kesepakatan tsb belum ditandatangani oleh PDT. JAN FRANSMAN SARAGIH, STH)..Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan Laks Pam dan Gal yg di pimpin Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL ROSYID HARTANTO SH SIK SH, bersama dengan Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP SBI MANULANG dan anggota, sehingga situasi menjadi aman dan terkendali selanjutnya kepada Pemimpin Gereja Bethel Indonesia (GBI) PDT JAN FRANSMAN , STH untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan dan menyetujui Keputusan Hasil Rapat di kantor camat Medan Labuhan pada tanggal 06 Des 2018..PDT JAN FRANSMAN SARAGIH STH bersedia untuk melaksanakan hasil Kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 06 Desember 2018 dikantor Camat Medan Labuhan dan telah di tandatangani oleh PDT JAN FRANSMAN SARAGIH STH pada hari Minggu Tgl 13 Januari 2019 di Lingkungan XX Jl Jala Permai Blok VIII griya martubung Kec. Medan Labuhan..- Sesuai Rilis Dari Polres Belawan