Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online . Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online. . “Itu akan kami terapkan bertahap,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2/2018). . Setelah toko online, selanjutnya pajak akan diterapkan ke penjualan produk di media sosial. . Menurut Heru, aturan pajak e-commerce masih dalam tahap penyelesaian. Targetnya adalah produk e-commerce berwujud maupun yang tidak berwujud (intangible). . “Mudah mudahan ini bisa segera keluar,” kata Heru. . Untuk merealisasikan aturan itu, Heru mengatakan, pemerintah tetap mengikuti prinsip-prinsip perdagangan internasional. Pertama, self assessment. Jadi para pelaku e-commerce yang menyatakan sendiri. . Kedua, prosedur dan tata kelola sederhana dan mengandalkan IT. Ketiga, kebijakan berlaku bertahap sesuai kesiapan semua pihak yang berkepentingan. . Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlibat dalam pembahasan bahkan penyusunan aturan e-commerce yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pengamanan barang di cross border baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Tidak hanya itu, Bea dan Cukai juga memiliki peran mengenai pengaturan bea masuk. Sebab, beleid ini mengatur soal perpajakan. . Sumber : https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3853345/pajak-e-commerce-akan-bertahap-dimulai-dari-toko-online

Medan Talk ID

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online
.
Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online.
.
“Itu akan kami terapkan bertahap,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
.
Setelah toko online, selanjutnya pajak akan diterapkan ke penjualan produk di media sosial.
.
Menurut Heru, aturan pajak e-commerce masih dalam tahap penyelesaian. Targetnya adalah produk e-commerce berwujud maupun yang tidak berwujud (intangible).
.
“Mudah mudahan ini bisa segera keluar,” kata Heru.
.
Untuk merealisasikan aturan itu, Heru mengatakan, pemerintah tetap mengikuti prinsip-prinsip perdagangan internasional. Pertama, self assessment. Jadi para pelaku e-commerce yang menyatakan sendiri.
.
Kedua, prosedur dan tata kelola sederhana dan mengandalkan IT. Ketiga, kebijakan berlaku bertahap sesuai kesiapan semua pihak yang berkepentingan.
.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlibat dalam pembahasan bahkan penyusunan aturan e-commerce yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pengamanan barang di cross border baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Tidak hanya itu, Bea dan Cukai juga memiliki peran mengenai pengaturan bea masuk. Sebab, beleid ini mengatur soal perpajakan.
.
Sumber : https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3853345/pajak-e-commerce-akan-bertahap-dimulai-dari-toko-online
#Medan #Berita #ECommerce #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

Video posted

Untuk informasi pasang iklan , cek sponsors dan informasi lowongan kerja cek KarirGram.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply