Pedangdut Velline Chu “Ratu Begal” Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu

Berita MedanTalk

Pedangdut Velline Chu “Ratu Begal” Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu 2,78 Gram

Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, di rumahnya kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam.

Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di dalam pipet.

“Satu terbungkus plastik klip dengan berat 0.08 gram. Kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai terdapat sabu dengan berat 2.7 gram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022).

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, plastik dan satu unit ponsel dari penangkapan Velline Chu dan suaminya.

“Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Polri dalam hal ini Polres Jaksel berkomitmen dalam pemberantasan narkotika yang dikategorikan bisa merusak bangsa,” kata Zulpan.

Zulpan sebelumnya mengatakan, penangkapan Velline Chu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya menggunakan sabu di rumah.

Velline Chu dan suami telah menjalani tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu.

“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: kompas
#berita #narkoba #sabu #vellinechu #ratubegal #penyanyi #dangdut

Pedangdut Velline Chu “Ratu Begal” Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu 2,78 Gram

Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, di rumahnya kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) malam.

Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di dalam pipet.

"Satu terbungkus plastik klip dengan berat 0.08 gram. Kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai terdapat sabu dengan berat 2.7 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022).

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, plastik dan satu unit ponsel dari penangkapan Velline Chu dan suaminya.

"Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Polri dalam hal ini Polres Jaksel berkomitmen dalam pemberantasan narkotika yang dikategorikan bisa merusak bangsa," kata Zulpan.

Zulpan sebelumnya mengatakan, penangkapan Velline Chu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya menggunakan sabu di rumah.

Velline Chu dan suami telah menjalani tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: kompas

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita narkoba sabu vellinechu ratubegal penyanyi dangdut