Pemberian Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan Sejak Vaksin Kedua Jarak pemberian suntikan

Berita MedanTalk

Pemberian Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan Sejak Vaksin Kedua

Jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.

“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi poin kedua SE tersebut.

Kemenkes menyatakan ketetapan teranyar itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sebelumnya, interval booster ditetapkan lebih lama yaitu enam bulan.

Pada 21 Februari, ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia. Kini aturan itu resmi diberlakukan bagi segala golongan usia.

Selain itu, percepatan pemberian booster mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini. Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster,” lanjut Kemenkes.

Apakah kamu sudah booster?

Sumber: cnn
#berita #vaksin #vaksìnasicovid19 #vaksìncovid19 #covid_19

Pemberian Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan Sejak Vaksin Kedua

Jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua SE tersebut.

Kemenkes menyatakan ketetapan teranyar itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sebelumnya, interval booster ditetapkan lebih lama yaitu enam bulan.

Pada 21 Februari, ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia. Kini aturan itu resmi diberlakukan bagi segala golongan usia.

Selain itu, percepatan pemberian booster mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini. Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster," lanjut Kemenkes.

Apakah kamu sudah booster?

Sumber: cnn

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita vaksin vaksìnasicovid19 vaksìncovid19 covid_19