Pemerintah Siap Terapkan Pembelian Minyak Goreng Gunakan KTP Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Berita MedanTalk

Pemerintah Siap Terapkan Pembelian Minyak Goreng Gunakan KTP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah siap menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022. 

Hal ini dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, meskipun ada pencabutan kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng oleh pemerintah mulai Senin 23 Mei 2022 mendatang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”ujarnya.

“Selain itu mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” pungkasnya.
.
Sumber :
https://banyumas.suaramerdeka.com/nasional/pr-093429906/pemerintah-siap-terapkan-pembelian-minyak-goreng-gunakan-ktp
#Medan #Berita #MinyakGoreng #MedanTalk

Pemerintah Siap Terapkan Pembelian Minyak Goreng Gunakan KTP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah siap menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi menjamin pasokan minyak goreng.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022. 

Hal ini dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, meskipun ada pencabutan kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng oleh pemerintah mulai Senin 23 Mei 2022 mendatang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”ujarnya.

“Selain itu mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran," pungkasnya.
.
Sumber : 
https://banyumas.suaramerdeka.com/nasional/pr-093429906/pemerintah-siap-terapkan-pembelian-minyak-goreng-gunakan-ktp

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita MinyakGoreng MedanTalk