Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Pencari Jodoh, Polda Metro Tangkap Puluhan WNA

Berita Medan Talk Viral

MedanTalk:

Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Pencari Jodoh, Polda Metro Tangkap Puluhan WNA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap puluhan warga negara asing (WNA) terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara melalui aplikasi datting atau cari jodoh. Berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan, sebanyak 48 orang ditangkap dan telah menyandang status tersangka.

“Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA, Vietnam, Taiwan dan Cina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).

Yusri mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yakni berkenalan dengan sejumlah korban menggunakan aplikasi dating sejak Agustus 2021 lalu. Korban yang disasar oleh para tersangka merupakan perempuan yang merupakan warga negara asal Cina dan Taiwan.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi secara intens, para tersangka mencoba memancing agar sejumlah korban untuk membuka baju. Modus kejahatan itu dilakukan para tersangka dari Indonesia.

“Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita pancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia,” sambung Yusri.

Setelah mendapatkan foto dan video telanjang dari para korban, para tersangka lantas menggunakan hal itu sebagai ajang untuk memeras. Kepada para korban, para tersangka akan meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto/video tersebut.

Terungkapnya kasus ini bermula saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya. Koordinasi itu dilakukan usai kepolisian Taiwan menerima laporan yang masuk di negara setempat.

Penangkapan akhirnya dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Mulai dari Jalan Cengkeh Jakarta Barat, ruko di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.

Atas perbuatan mereka, puluahan pelaku dijerat dengan Pasal Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: okezone
#berita #kriminal #dunia #indonesia

Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Pencari Jodoh, Polda Metro Tangkap Puluhan WNA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap puluhan warga negara asing (WNA) terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara melalui aplikasi datting atau cari jodoh. Berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan, sebanyak 48 orang ditangkap dan telah menyandang status tersangka.

"Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA, Vietnam, Taiwan dan Cina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).

Yusri mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yakni berkenalan dengan sejumlah korban menggunakan aplikasi dating sejak Agustus 2021 lalu. Korban yang disasar oleh para tersangka merupakan perempuan yang merupakan warga negara asal Cina dan Taiwan.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi secara intens, para tersangka mencoba memancing agar sejumlah korban untuk membuka baju. Modus kejahatan itu dilakukan para tersangka dari Indonesia.

"Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita pancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia," sambung Yusri.

Setelah mendapatkan foto dan video telanjang dari para korban, para tersangka lantas menggunakan hal itu sebagai ajang untuk memeras. Kepada para korban, para tersangka akan meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto/video tersebut.

Terungkapnya kasus ini bermula saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya. Koordinasi itu dilakukan usai kepolisian Taiwan menerima laporan yang masuk di negara setempat.

Penangkapan akhirnya dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Mulai dari Jalan Cengkeh Jakarta Barat, ruko di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.

Atas perbuatan mereka, puluahan pelaku dijerat dengan Pasal Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: okezone

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita kriminal dunia indonesia