Perampok Toko Emas di Medan Dituntut 11 dan 8 Tahun Penjara Empat

Berita MedanTalk

Perampok Toko Emas di Medan Dituntut 11 dan 8 Tahun Penjara

Empat terdakwa perkara perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3). Tiga di antaranya dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, seorang lainnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25), dan Farel Ghifari Akbar (22).”Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 8 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).

Di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan 4e KUHPidana.

“Dari hasil perampokan di dua toko emas itu para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik toko emas yang juga turut dirampok dengan berat bruto 2.418,45 gram,” tandas Kharya.

Sumber: merdeka, kejari.medan
#berita #perampokan #medan #pidana #tokoemas

Perampok Toko Emas di Medan Dituntut 11 dan 8 Tahun Penjara

Empat terdakwa perkara perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3). Tiga di antaranya dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, seorang lainnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25), dan Farel Ghifari Akbar (22)."Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).

Di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan 4e KUHPidana.

"Dari hasil perampokan di dua toko emas itu para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik toko emas yang juga turut dirampok dengan berat bruto 2.418,45 gram," tandas Kharya.

Sumber: merdeka, kejari.medan

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita perampokan medan pidana tokoemas