Peraturan Baru: Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Terima 100 Persen

Berita MedanTalk

Peraturan Baru: Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Terima 100 Persen Pengunjung hingga Pukul 22.00. Semoga Medan cepat turun ke PPKM Level 1

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Di daerah PPKM level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 1 November 2021.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” demikian bunyi Inmendagri.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, di daerah level 1 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.

Kemudian tempat bermain anak dan tempat hiburan dibolehkan buka dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,” bunyi Inmendagri.

Adapun di daerah PPKM level 2 dan 3 mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Di daerah level 3 anak-anak belum diizinkan masuk mal. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal pun belum boleh dibuka.

Sementara itu, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Sumber: kompas, detik
#ppkm #covid19 #berita #nasional #mall

Peraturan Baru: Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Terima 100 Persen Pengunjung hingga Pukul 22.00. Semoga Medan cepat turun ke PPKM Level 1

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Di daerah PPKM level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 1 November 2021.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian bunyi Inmendagri.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, di daerah level 1 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.

Kemudian tempat bermain anak dan tempat hiburan dibolehkan buka dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

Adapun di daerah PPKM level 2 dan 3 mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Di daerah level 3 anak-anak belum diizinkan masuk mal. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal pun belum boleh dibuka.

Sementara itu, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Sumber: kompas, detik

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => ppkm covid19 berita nasional mall