Permudah Aduan, Kemkominfo Luncurkan Sistem Ticketing Aduan Konten Negatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sistem ticketing pengaduan konten dalam upaya memerangi konten-konten negatif yang berseliweran di internet. Menkominfo Rudiantara menyampaikan, berbeda dengan sistem pelaporan konten yang sudah ada sebelumnya, dengan sistem ini prinsip transparansi bisa lebih dijalankan, di mana masyarakat yang mengadukan konten negatif dapat mengetahui perkembangan dari pengaduannya. Sistem ini terbagi dalam tiga tahapan. Pertama adalah tahap pelaporan, di mana pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan. Tahap selanjutnya adalah verifikasi sebagai proses untuk menganalisa laporan tersebut. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten yang dilaporkan berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan. Berikutnya adalah tahap persetujuan penapisan yang dibagi menjadi dua. Bila melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list.Namun apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran media sosial. Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket tersebut, maka pemohon dapat mengecek status aduannya

MedanTalk

Permudah Aduan, Kemkominfo Luncurkan Sistem Ticketing Aduan Konten Negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sistem ticketing pengaduan konten dalam upaya memerangi konten-konten negatif yang berseliweran di internet.

Menkominfo Rudiantara menyampaikan, berbeda dengan sistem pelaporan konten yang sudah ada sebelumnya, dengan sistem ini prinsip transparansi bisa lebih dijalankan, di mana masyarakat yang mengadukan konten negatif dapat mengetahui perkembangan dari pengaduannya.

Sistem ini terbagi dalam tiga tahapan. Pertama adalah tahap pelaporan, di mana pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi sebagai proses untuk menganalisa laporan tersebut. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten yang dilaporkan berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

Berikutnya adalah tahap persetujuan penapisan yang dibagi menjadi dua. Bila melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list.Namun apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran media sosial.

Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket tersebut, maka pemohon dapat mengecek status aduannya.

#Medan #Berita #Hoax #AduanKonten #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Photo taken at: Medan, Indonesia

MedanTalk

Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply