PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor .

Berita MedanTalk

PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor
.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk untuk PNS.

Aturan tersebut mengatur gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
.
“Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara,” bunyi penjelasan dalam PMK tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).
.
“Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi,” demikian pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke UPG.
.
Jika PNS menerima amplop lebih dari Rp 1 juta dari setiap pemberi maka wajib dilaporkan ke UPG. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
.
Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
.
Penerima gratifikasi juga bisa menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi. “Laporan gratifikasi ditindaklanjuti untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi,” bunyi PMK tersebut.
.
Sumber : www.detik.com
#Medan #Berita #PNS #MedanTalk

PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor
.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk untuk PNS.

Aturan tersebut mengatur gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
.
"Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara," bunyi penjelasan dalam PMK tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).
.
"Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi," demikian pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke UPG.
.
Jika PNS menerima amplop lebih dari Rp 1 juta dari setiap pemberi maka wajib dilaporkan ke UPG. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
.
Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
.
Penerima gratifikasi juga bisa menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi. "Laporan gratifikasi ditindaklanjuti untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi," bunyi PMK tersebut.
.
Sumber : www.detik.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita PNS MedanTalk