Polda Sumut Bongkar Praktik Pinjol Ilegal, 2 Tersangka dan Uang Rp 37

Berita MedanTalk

Polda Sumut Bongkar Praktik Pinjol Ilegal, 2 Tersangka dan Uang Rp 37 Juta Diamankan

Penipuan bermodus pinjaman online (Pinjol) di Kota Tanjung Balai berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Dalam pengungkapan itu, 2 orang dan barang bukti sebesar Rp 37 juta diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus Pinjol itu, polisi setidaknya telah menerima 7 laporan. Polisi, kata Kombes Hadi, mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial AHAS (21) dan SY (26). Mereka ditangkap di ruko tempat mereka menjalankan praktek pinjol ini. Namun seorang tersangka lagi JF, berhasil melarikan diri.

Ia menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama 6 bulan. Dalam menjalankan prakteknya, para pelaku menggunakan modus dengan membuat akun binis fiktif dan menawarkan jasa pinjol melalui media sosial.

Selanjutnya, dari informasi itu, para korban menghubungi nomor yang tertera di postingan palsu tersangka.

“Kemudian setelah itu dibalas dengan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi Rp 500 ribu rupiah kepada setiap korbannya,”ujarnya

Lalu, setelah uangnya ditransfer korban, para tersangka memblokir kontak korbannya.

Ia juga menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, komputer, laptop dan uang puluhan juta rupiah.

Kata Hadi uang itu dari puluhan korban yang tertipu dan belum bisa dipastikan juga berapa total keuntungan yang mereka dapat. Sebab pemegang rekeningnya masih buron.

Atas perbuatan mereka disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ujarnya.

Hadi juga menegaskan bagi pihak yang merasa menjadi korban Pinjol agar melapor ke polisi. Dia berjanji pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.
.
Sumber : www.indiespot.id
.
#medan #berita #medantalk #pinjol #pinjamanonline #medanku

Polda Sumut Bongkar Praktik Pinjol Ilegal, 2 Tersangka dan Uang Rp 37 Juta Diamankan 

Penipuan bermodus pinjaman online (Pinjol) di Kota Tanjung Balai berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Dalam pengungkapan itu, 2 orang dan barang bukti sebesar Rp 37 juta diamankan. 
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus Pinjol itu, polisi setidaknya telah menerima 7 laporan. Polisi, kata Kombes Hadi, mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial AHAS (21) dan SY (26). Mereka ditangkap di ruko tempat mereka menjalankan praktek pinjol ini. Namun seorang tersangka lagi JF, berhasil melarikan diri. 

Ia menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama 6 bulan. Dalam menjalankan prakteknya, para pelaku menggunakan modus dengan membuat akun binis fiktif dan menawarkan jasa pinjol melalui media sosial. 

Selanjutnya, dari informasi itu, para korban menghubungi nomor yang tertera di postingan palsu tersangka. 

“Kemudian setelah itu dibalas dengan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi Rp 500 ribu rupiah kepada setiap korbannya,”ujarnya
 
Lalu, setelah uangnya ditransfer korban, para tersangka memblokir kontak korbannya.

Ia juga menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, komputer, laptop dan uang puluhan juta rupiah.

Kata Hadi uang itu dari puluhan korban yang tertipu dan belum bisa dipastikan juga berapa total keuntungan yang mereka dapat. Sebab pemegang rekeningnya masih buron. 

Atas perbuatan mereka disangkakan dengan  Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” ujarnya. 

Hadi juga menegaskan bagi pihak yang merasa menjadi korban Pinjol agar melapor ke polisi. Dia berjanji pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.
.
Sumber : www.indiespot.id
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => medan berita medantalk pinjol pinjamanonline medanku