Pria di Batubara Tewas Dikeroyok 19 Orang di Warung Tuak . Polisi

Berita MedanTalk

Pria di Batubara Tewas Dikeroyok 19 Orang di Warung Tuak
.
Polisi berhasil menangkap 19 pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bernama MN (40). para pelaku juga menganiaya seorang korban lainnya bernama MA hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengatakan, seluruh tersangka masing-masing berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30), RFBB (21), HM (26), ACN (28), AS (30), AW (25). Kemudian MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB alias D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).

Ia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu, 6 Maret, malam di sebuah warung tuak yang berada di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

AKP Fery menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban MN yang tengah duduk dj warung tuak dijeput 2 orang laki-laki berinisial NN dan SS. Korban, dibawa kedua laki-laki itu menuju lapo tuak milik BR.

“Disitu diinterogasi dan segala macam, terjadi perselisihan. Selanjutnya ikut turut campur KJS dan terjadi perkelahian 3 lawan 1,” jelas AKP Fery, Jumat, 18 Maret.

Saat para pelaku dan korban berkelahi, ada masyarakat yang mengatakan jika polisi datang. Saat itu, perkelahian tersebut berhenti.

“Selanjutnya (korban) dibawa ke lapo tuak ibu M. Jadi disitu dia (korban) menelpon abangnya karena dia dipukuli. Jadi abangnya datang menanyakan kejadian,” katanya.

Namun di sisi lain, tersangka KJS juga menghubungi rekan-rekannya. Tak berselang lama, rekan-rekan pelaku datang secara beramai-ramai dan membuat penganiayaan tersebut kembali terjadi.

Akibatnya penganiayaan itu, katanya, korban sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin, 7 Maret, pagi.

“Sedangkan korban lainnya bernama MA mengalami luka parah. Tetapi nyawanya dapat diselamatkan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 subsidair 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : www.indiespot.id
.
#BatuBara #Perkelahian #WarungTuak #Lapo #Berita #MedanTalk

Pria di Batubara Tewas Dikeroyok 19 Orang di Warung Tuak
.
Polisi berhasil menangkap 19 pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bernama MN (40). para pelaku juga menganiaya seorang korban lainnya bernama MA hingga luka parah. 

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengatakan, seluruh tersangka masing-masing berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30), RFBB (21), HM (26), ACN (28), AS (30), AW (25). Kemudian MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB alias D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).

Ia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu, 6 Maret, malam di sebuah warung tuak yang berada di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

AKP Fery menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban MN yang tengah duduk dj warung tuak dijeput 2 orang laki-laki berinisial NN dan SS. Korban, dibawa kedua laki-laki itu menuju lapo tuak milik BR.

"Disitu diinterogasi dan segala macam, terjadi perselisihan. Selanjutnya ikut turut campur KJS dan terjadi perkelahian 3 lawan 1," jelas AKP Fery, Jumat, 18 Maret.

Saat para pelaku dan korban berkelahi, ada masyarakat yang mengatakan jika polisi datang. Saat itu, perkelahian tersebut berhenti.

"Selanjutnya (korban) dibawa ke lapo tuak ibu M. Jadi disitu dia (korban) menelpon abangnya karena dia dipukuli. Jadi abangnya datang menanyakan kejadian," katanya.

Namun di sisi lain, tersangka KJS juga menghubungi rekan-rekannya. Tak berselang lama, rekan-rekan pelaku datang secara beramai-ramai dan membuat penganiayaan tersebut kembali terjadi. 

Akibatnya penganiayaan itu, katanya, korban sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin, 7 Maret, pagi.

"Sedangkan korban lainnya bernama MA mengalami luka parah. Tetapi nyawanya dapat diselamatkan," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 subsidair 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Sumber : www.indiespot.id
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => BatuBara Perkelahian WarungTuak Lapo Berita MedanTalk