Sah! Wisman ke Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret Gubernur Bali Wayan

Berita MedanTalk

Sah! Wisman ke Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret

Gubernur Bali Wayan Koster telah memastikan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tak perlu dikarantina dan menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret. Kepastian tersebut setelah dilakukan rapat finalisasi pada Jumat (4/3) sore.

“Sudah final, kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya (kepastiannya). Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret,” kata Koster kepada wartawan saat ground breaking pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).

Koster yakin kebijakan penghapusan karantina bakal menambah jumlah wisman yang berwisata ke Bali. Terlebih saat ini jumlah penerbangan langsung (direct flight) ke Pulau Dewata semakin banyak.

Menurut Koster, selama ini karantina dan kesulitan mendapatkan visa menjadi kendala turis untuk berwisata ke Bali. Selain diyakini menambah jumlah wisman ke Bali, adanya kebijakan penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalkan permainan mafia.

“Maka, dengan visa on arrival, nggak ada lagi tuh permainan mafia visa di agen-agen perjalanan. Maupun juga tanpa karantina endak ada lagi ada mafia karantina. Jadi aman orang (berkunjung ke Bali),” tegas Koster.

Sementara, persyaratan kesehatan bagi PPLN yang masuk ke Bali adalah sudah vaksinasi lengkap atau sudah booster. Lalu negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel, minum 4 hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil negatif PPLN diizinkan melakukan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Namun, apabila hasil tes positif PPLN wajibkan isolasi di hotel, dan khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan komorbid langsung dirawat di rumah sakit dan pada hari ke tiga PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR dan apabila hasil tes negatif pada hari ke empat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian, pencabutan izin adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.

Sumber: www.detik.com , www.merdeka.com
#berita #wisata #karantina #bali #ppln

Sah! Wisman ke Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret

Gubernur Bali Wayan Koster telah memastikan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tak perlu dikarantina dan menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret. Kepastian tersebut setelah dilakukan rapat finalisasi pada Jumat (4/3) sore.

"Sudah final, kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya (kepastiannya). Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster kepada wartawan saat ground breaking pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).

Koster yakin kebijakan penghapusan karantina bakal menambah jumlah wisman yang berwisata ke Bali. Terlebih saat ini jumlah penerbangan langsung (direct flight) ke Pulau Dewata semakin banyak.

Menurut Koster, selama ini karantina dan kesulitan mendapatkan visa menjadi kendala turis untuk berwisata ke Bali. Selain diyakini menambah jumlah wisman ke Bali, adanya kebijakan penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalkan permainan mafia.

"Maka, dengan visa on arrival, nggak ada lagi tuh permainan mafia visa di agen-agen perjalanan. Maupun juga tanpa karantina endak ada lagi ada mafia karantina. Jadi aman orang (berkunjung ke Bali)," tegas Koster.

Sementara, persyaratan kesehatan bagi PPLN yang masuk ke Bali adalah sudah vaksinasi lengkap atau sudah booster. Lalu negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel, minum 4 hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil negatif PPLN diizinkan melakukan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Namun, apabila hasil tes positif PPLN wajibkan isolasi di hotel, dan khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan komorbid langsung dirawat di rumah sakit dan pada hari ke tiga PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR dan apabila hasil tes negatif pada hari ke empat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian, pencabutan izin adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.

Sumber: www.detik.com ,  www.merdeka.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita wisata karantina bali ppln