Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Wajib Tes PCR Bukan Antigen Ketentuan atau

Berita

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Wajib Tes PCR Bukan Antigen

Ketentuan atau syarat perjalanan domestik kini diperbarui. Salah satunya, syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, lauta, darat, kendaraan pribadi, atau umum, kereta hingga penyeberangan

Hal itu ditetapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan dan berlaku mulai 11 Agustus hingga waktu ditentukan kemudian.

Dalama peraturan syarat perjalan terbaru itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan mulai dari memakai masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu, juga mencuci tangan secara berkala, hingga menjaga jarak.

Setiap pelaku perjalanan domestik juga wajib mengaktifkan PeduliLindungi.

Berikut ketentuan lengkap syarat perjalanan domestik terbaru:

untuk pelaku perjalanan domestik usia di atas 18 tahun:
– jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

– namun jika baru mendapatkan suntikan pertama, wajib menunjukkan hasil RT-PCR dalam kurun waktu sample 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– jika memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Suharyanto menetapkan, syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.

Juga, dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan

Untuk pelaku perjalanan domestik usia 6-17 tahun, lanjut di komen

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220815063404-4-363655/syarat-naik-pesawat-terbaru-2022-wajib-tes-pcr-bukan-antigen/amp

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Wajib Tes PCR Bukan Antigen

Ketentuan atau syarat perjalanan domestik kini diperbarui. Salah satunya, syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, lauta, darat, kendaraan pribadi, atau umum, kereta hingga penyeberangan

Hal itu ditetapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan dan berlaku mulai 11 Agustus hingga waktu ditentukan kemudian.

Dalama peraturan syarat perjalan terbaru itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan mulai dari memakai masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu, juga mencuci tangan secara berkala, hingga menjaga jarak.

Setiap pelaku perjalanan domestik juga wajib mengaktifkan PeduliLindungi.

Berikut ketentuan lengkap syarat perjalanan domestik terbaru:

untuk pelaku perjalanan domestik usia di atas 18 tahun:
- jika sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

- namun jika baru mendapatkan suntikan pertama, wajib menunjukkan hasil RT-PCR dalam kurun waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- jika memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Suharyanto menetapkan, syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.

Juga, dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan

Untuk pelaku perjalanan domestik usia 6-17 tahun, lanjut di komen

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220815063404-4-363655/syarat-naik-pesawat-terbaru-2022-wajib-tes-pcr-bukan-antigen/amp

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> wisata pcr

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ChR1L1Xoag5/