Syarat- syarat Pengurusan SKTL ( Surat Keterangan Hilang / Tercecer )
1. SKHT TANAH :
• Iklan Koran 3 x
• Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat dan Rekomendasi dari BPN
• Surat pernyataan pemilik tanah
• KTP. Pelapor
• Photo copy surat yang hilang
2. BILYET GIRO
• Surat Keterangan dari Bank
• Surat pernyataan pemilik giro pakai materai
• KTP pelapor/pemilik giro
3. ATM / BUKU TABUNGAN
• Surat keterangan dari Bank
• KTP pelapor
4. SIM
• Photo copy SIM atau No. SIM
• KTP Pelapor
5. STNK
• Photo copy BPKB atau STNK
• KTP pelapor
6. BPKB
• Iklan Koran 2 x
• Surat Pernyataan hilang dari pemilik kendaraan memakai materai
• Foto copy BPKB / STNK
• Blangko cheking rangka/mesin kendaraan dari Samsat
• KTP pemilik BPKB dan pelapor
• BAP
7. JAMSOSTEK
• Surat pengantar dari Jamsostek ( No. KPJ )
• KTP Pelapor
8. KTP
• Photo copy KTP atau surat keterangan dari lurah
• Photo copy Kartu Keluarga ( KK )
• KTP pelapor
9. ASABRI
• Surat keterangan dari ASABRI / photo copy kartu ASABRI
• KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai.
10. KARPEG
• Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg
• KTP pelapor
11. IJAZAH
• Surat keterangan dari sekolah/ universitas yang bersangkutan
• Photo copy KTP pelapor
Semoga informasi bermanfaat.
#Repost @polrestabes.medan
#info #medan #medantalk #sktl
[if-embed-video]
Video posted
[/if-embed-video]
Photo taken at: Medan, Indonesia
Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com