Syarat- syarat Pengurusan SKTL ( Surat Keterangan Hilang / Tercecer ) 1. SKHT TANAH : • Iklan Koran 3 x • Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat dan Rekomendasi dari BPN • Surat pernyataan pemilik tanah • KTP. Pelapor • Photo copy surat yang hilang 2. BILYET GIRO • Surat Keterangan dari Bank • Surat pernyataan pemilik giro pakai materai • KTP pelapor/pemilik giro 3. ATM / BUKU TABUNGAN • Surat keterangan dari Bank • KTP pelapor 4. SIM • Photo copy SIM atau No. SIM • KTP Pelapor 5. STNK • Photo copy BPKB atau STNK • KTP pelapor 6. BPKB • Iklan Koran 2 x • Surat Pernyataan hilang dari pemilik kendaraan memakai materai • Foto copy BPKB / STNK • Blangko cheking rangka/mesin kendaraan dari Samsat • KTP pemilik BPKB dan pelapor • BAP 7. JAMSOSTEK • Surat pengantar dari Jamsostek ( No. KPJ ) • KTP Pelapor 8. KTP • Photo copy KTP atau surat keterangan dari lurah • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) • KTP pelapor 9. ASABRI • Surat keterangan dari ASABRI / photo copy kartu ASABRI • KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai. 10. KARPEG • Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg • KTP pelapor 11. IJAZAH • Surat keterangan dari sekolah/ universitas yang bersangkutan • Photo copy KTP pelapor Semoga informasi bermanfaat @polrestabes.medan

Medan Talk ID

Syarat- syarat Pengurusan SKTL ( Surat Keterangan Hilang / Tercecer )
1. SKHT TANAH :
• Iklan Koran 3 x
• Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat dan Rekomendasi dari BPN
• Surat pernyataan pemilik tanah
• KTP. Pelapor
• Photo copy surat yang hilang

2. BILYET GIRO
• Surat Keterangan dari Bank
• Surat pernyataan pemilik giro pakai materai
• KTP pelapor/pemilik giro

3. ATM / BUKU TABUNGAN
• Surat keterangan dari Bank
• KTP pelapor

4. SIM
• Photo copy SIM atau No. SIM
• KTP Pelapor

5. STNK
• Photo copy BPKB atau STNK
• KTP pelapor

6. BPKB
• Iklan Koran 2 x
• Surat Pernyataan hilang dari pemilik kendaraan memakai materai
• Foto copy BPKB / STNK
• Blangko cheking rangka/mesin kendaraan dari Samsat
• KTP pemilik BPKB dan pelapor
• BAP

7. JAMSOSTEK
• Surat pengantar dari Jamsostek ( No. KPJ )
• KTP Pelapor

8. KTP
• Photo copy KTP atau surat keterangan dari lurah
• Photo copy Kartu Keluarga ( KK )
• KTP pelapor

9. ASABRI
• Surat keterangan dari ASABRI / photo copy kartu ASABRI
• KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai.

10. KARPEG
• Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg
• KTP pelapor

11. IJAZAH
• Surat keterangan dari sekolah/ universitas yang bersangkutan
• Photo copy KTP pelapor

Semoga informasi bermanfaat.
#Repost @polrestabes.medan
#info #medan #medantalk #sktl

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Photo taken at: Medan, Indonesia

MedanTalk

Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply