Send the following on WhatsApp
Continue to ChatSyarat- syarat Pengurusan SKTL ( Surat Keterangan Hilang / Tercecer ) 1. SKHT TANAH :• Iklan Koran 3 x• Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat dan Rekomendasi dari BPN• Surat pernyataan pemilik tanah• KTP. Pelapor• Photo copy surat yang hilang2. BILYET GIRO• Surat Keterangan dari Bank• Surat pernyataan pemilik giro pakai materai• KTP pelapor/pemilik giro3. ATM / BUKU TABUNGAN• Surat keterangan dari Bank• KTP pelapor4. SIM• Photo copy SIM atau No. SIM• KTP Pelapor5. STNK• Photo copy BPKB atau STNK• KTP pelapor6. BPKB• Iklan Koran 2 x• Surat Pernyataan hilang dari pemilik kendaraan memakai materai• Foto copy BPKB / STNK• Blangko cheking rangka/mesin kendaraan dari Samsat• KTP pemilik BPKB dan pelapor• BAP7. JAMSOSTEK• Surat pengantar dari Jamsostek ( No. KPJ )• KTP Pelapor8. KTP• Photo copy KTP atau surat keterangan dari lurah• Photo copy Kartu Keluarga ( KK )• KTP pelapor9. ASABRI• Surat keterangan dari ASABRI / photo copy kartu ASABRI• KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai.10. KARPEG• Surat keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg• KTP pelapor11. IJAZAH• Surat keterangan dari sekolah/ universitas yang bersangkutan• Photo copy KTP pelaporSemoga informasi bermanfaat @polrestabes.medan https://medantalk.com/syarat-syarat-pengurusan-sktl-surat-keterangan-hilang-tercecer-1-skht-tanah-%e2%80%a2-iklan-koran-3-x%e2%80%a2-surat-keterangan-dari-camat-lurah-setempat-dan-rekomendasi-dari-bpn/