Usut punya usut, pria berinisial AS yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau sudah dua tahun melakoni aksi penipuannya bermodus SMS berhadiah. Bahkan dalam sebulan ia bisa menghasilkan Rp15 juta dari para korbannya. . Hal itu diutarakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan dalam jumpa persnya, Selasa (29/5/2018) siang. “Pengakuannya sudah dua tahun. Korbanya dari beberapa provinsi termasuk Riau. Dalam sebulan bisa Rp15 juta,” kata dia. . Caranya, ada yang disuruh untuk mengirim pulsa dengan nominal bervariasi, hingga membayar pajak dari hadiah yang diiming-imingkan kepada korbannya. Padahal itu cuma akal bulus AS untuk mendapatkan uang mudah dari tipu-tipu yang dilancarkannya. . Kata Kombes Gidion, pelaku ini memeroleh nomor kontak korban secara acak. Ia lalu menggunakan 23 modem untuk mengirim pesan singkat berhadiah dengan memanfaatkan bonus SMS yang ditawarkan provider. . “Dari keterangan tersangka, dalam sehari ia bisa melakukan pengiriman SMS secara broadcast ke 40 ribu nomor. Sekian banyak itu, pasti ada yang terjaring,” lanjutnya didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kasubdit II Reskrimsus AKBP John Ginting. . Selain berupa SMS, pelaku berinisial AS juga membuat tiga website bodong dan mencantumkan nama pejabat yang tidak valid, berikut izin palsu dari kementerian terkait. Dalam kontennya, pelaku mempublikasikan berbagai hadiah menggiurkan. . “Website yang dibuatnya antara lain www.ptmkios kemudian gebyarmkios serta pestapulsa,” pungkas Kombes Gidion. Atas ulahnya, AS terancam dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. . Sumber : www.gonews.co

Berita Medan Talk ID

Usut punya usut, pria berinisial AS yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau sudah dua tahun melakoni aksi penipuannya bermodus SMS berhadiah. Bahkan dalam sebulan ia bisa menghasilkan Rp15 juta dari para korbannya.
.
Hal itu diutarakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan dalam jumpa persnya, Selasa (29/5/2018) siang. “Pengakuannya sudah dua tahun. Korbanya dari beberapa provinsi termasuk Riau. Dalam sebulan bisa Rp15 juta,” kata dia.
.
Caranya, ada yang disuruh untuk mengirim pulsa dengan nominal bervariasi, hingga membayar pajak dari hadiah yang diiming-imingkan kepada korbannya. Padahal itu cuma akal bulus AS untuk mendapatkan uang mudah dari tipu-tipu yang dilancarkannya.
.
Kata Kombes Gidion, pelaku ini memeroleh nomor kontak korban secara acak. Ia lalu menggunakan 23 modem untuk mengirim pesan singkat berhadiah dengan memanfaatkan bonus SMS yang ditawarkan provider.
.
“Dari keterangan tersangka, dalam sehari ia bisa melakukan pengiriman SMS secara broadcast ke 40 ribu nomor. Sekian banyak itu, pasti ada yang terjaring,” lanjutnya didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kasubdit II Reskrimsus AKBP John Ginting.
.
Selain berupa SMS, pelaku berinisial AS juga membuat tiga website bodong dan mencantumkan nama pejabat yang tidak valid, berikut izin palsu dari kementerian terkait. Dalam kontennya, pelaku mempublikasikan berbagai hadiah menggiurkan.
.
“Website yang dibuatnya antara lain www.ptmkios kemudian gebyarmkios serta pestapulsa,” pungkas Kombes Gidion. Atas ulahnya, AS terancam dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
.
Sumber : www.gonews.co
#Medan #Berita #Penipuan #Penipuansms #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply