Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini . Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak. . PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017. . Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). . Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak. . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan. . Karena tenggat waktu fasilitas pembebasan PPh final bagi peserta TA sudah mepet, paling lambat 31 Desember 2017, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur tidak perlu SKB. Cukup surat keterangan yang sudah didapat peserta amnesti pajak saat mendeklarasikan hartanya kemarin. . “Waktu dari BPN untuk balik nama harta tanah dan bangunan juga paling lambat 31 Desember 2017, maka diimbau supaya segera mengurus balik nama dan memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh final ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara Media Gathering DJP 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017). . Poin kedua soal pelaporan harta yang ditujukan, baik kepada WP peserta tax amnesty maupun yang bukan peserta amnesti pajak. . Aturan ini menegaskan salah satu poin dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, di mana dijelaskan bahwa wajib pajak yang lapor hartanya kepada petugas pajak sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan tidak akan kena sanksi denda. . Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/25/184103126/wahai-wajib-pajak-ketahui-aturan-terbaru-ini [Sambung dikomentar]

Medan Talk ID

Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini
.
Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak.
.
PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017.
.
Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
.
Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.
.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.
.
Karena tenggat waktu fasilitas pembebasan PPh final bagi peserta TA sudah mepet, paling lambat 31 Desember 2017, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur tidak perlu SKB. Cukup surat keterangan yang sudah didapat peserta amnesti pajak saat mendeklarasikan hartanya kemarin.
.
“Waktu dari BPN untuk balik nama harta tanah dan bangunan juga paling lambat 31 Desember 2017, maka diimbau supaya segera mengurus balik nama dan memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh final ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara Media Gathering DJP 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).
.
Poin kedua soal pelaporan harta yang ditujukan, baik kepada WP peserta tax amnesty maupun yang bukan peserta amnesti pajak.
.
Aturan ini menegaskan salah satu poin dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, di mana dijelaskan bahwa wajib pajak yang lapor hartanya kepada petugas pajak sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan tidak akan kena sanksi denda.
.
Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/25/184103126/wahai-wajib-pajak-ketahui-aturan-terbaru-ini
.
#Berita #Medan #Pajak #MedanTalk
[Sambung dikomentar]

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Lihat di Instagram@MedanTalk

Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja di www.KarirGram.com dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply