Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengungkapkan lembaganya selama ini belum pernah

Medan Talk Viral Viral

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengungkapkan lembaganya selama ini belum pernah mengetok putusan pembubaran partai politik (parpol). Padahal MK memiliki kuasa untuk melakukan hal tersebut.

“Masih banyak aspek yang harus dikaji dari kewenangan tersebut, baik tinjauan substantif atas alasan-alasan pembubaran partai politik maupun telaah lebih komprehensif atas prosedur hukum acara dalam pembubaran partai politik,” kata Aswanto dalam keterangan pers yang dikutip pada Ahad (25/9/2022).

Aswanto menyebut UUD 1945 telah menyediakan jalan konstitusional untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol kepada MK. Tetapi jalan ini hanya bisa diajukan oleh pemerintah.

“Tidak seperti dalam kasus judicial review yang boleh diajukan seluruh warga negara dari segala lapisan dapat mengajukan pengujian undang-undang ke MK bila ada alasan-alasan untuk itu,” ungkap Aswanto.

Aswanto menjelaskan akibat hukum ikutan apabila putusan pembubaran parpol dijatuhkan MK. Sebab kewenangan pembubaran parpol berkaitan dengan eksistensi parpol sebagai institusi demokrasi penyumbang penghuni kursi eksekutif dan legislatif.

“Tidak ada pemilihan umum tanpa partai politik. Pernyataan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menegasi hak calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pun fakta bahwa terdapat negara-negara yang tidak memiliki partai politik,” ujar Aswanto.

Melalui keberadaan parpol, rakyat dapat mewujudkan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. Melalui keikutsertaan parpol dalam pemilu atau pilkada, rakyat dapat mengejawantahkan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

“Artinya, partai politik yang merupakan peserta pemilu memainkan peran penting dalam mewadahi perwujudan pemenuhan hak dan kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan melalui pemilu,” ucap Aswanto.

Aswanto menegaskan pembubaran parpol harus memiliki alasan-alasan substantif yang melampaui alasan hak dan kebebasan demokrasi.

Sumber: republika.co.id

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengungkapkan lembaganya selama ini belum pernah mengetok putusan pembubaran partai politik (parpol). Padahal MK memiliki kuasa untuk melakukan hal tersebut.

"Masih banyak aspek yang harus dikaji dari kewenangan tersebut, baik tinjauan substantif atas alasan-alasan pembubaran partai politik maupun telaah lebih komprehensif atas prosedur hukum acara dalam pembubaran partai politik," kata Aswanto dalam keterangan pers yang dikutip pada Ahad (25/9/2022).

Aswanto menyebut UUD 1945 telah menyediakan jalan konstitusional untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol kepada MK. Tetapi jalan ini hanya bisa diajukan oleh pemerintah.

"Tidak seperti dalam kasus judicial review yang boleh diajukan seluruh warga negara dari segala lapisan dapat mengajukan pengujian undang-undang ke MK bila ada alasan-alasan untuk itu," ungkap Aswanto.

Aswanto menjelaskan akibat hukum ikutan apabila putusan pembubaran parpol dijatuhkan MK. Sebab kewenangan pembubaran parpol berkaitan dengan eksistensi parpol sebagai institusi demokrasi penyumbang penghuni kursi eksekutif dan legislatif.

"Tidak ada pemilihan umum tanpa partai politik. Pernyataan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menegasi hak calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pun fakta bahwa terdapat negara-negara yang tidak memiliki partai politik," ujar Aswanto.

Melalui keberadaan parpol, rakyat dapat mewujudkan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. Melalui keikutsertaan parpol dalam pemilu atau pilkada, rakyat dapat mengejawantahkan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

"Artinya, partai politik yang merupakan peserta pemilu memainkan peran penting dalam mewadahi perwujudan pemenuhan hak dan kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan melalui pemilu," ucap Aswanto.

Aswanto menegaskan pembubaran parpol harus memiliki alasan-alasan substantif yang melampaui alasan hak dan kebebasan demokrasi. 

Sumber: republika.co.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral mk parpol

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ci9OlViBGtg/

Leave a Reply