WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan

Berita MedanTalk

WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron. Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut

“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).

Berikut isi SE, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Sambung di komentar…

Sumber: bisnis
#berita #karantina #omicron #covid19 #covid_19

WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron. Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut

“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).

Berikut isi SE, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 

2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: 

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark. 

Sambung di komentar…

Sumber: bisnis

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita karantina omicron covid19 covid_19