Mahkamah Agung menjelaskan alasannya mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan lima pengemudi taksi online, ada empat alasan majelis hakim agung mencabut aturan soal taksi berbasis aplikasi telepon pintar. Majelis hakim agung yang dipimpin Supandi berpendapat, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat . “Menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu,” tertulis dalam putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Selasa (20/6). . Keberadaan taksi online, dianggap hakim jg telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada dalam monopoli kelompok tertentu. . “Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945,” tertulis dalam putusan. Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online. “Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan semua stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan,” jelas Hakim. Selain itu, hakim menilai Permenhub ttg taksi online bertentangan dgn undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Hakim berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang UMKM. Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan UU Lalu Lintas. (Kumparan

MedanTalk

Mahkamah Agung menjelaskan alasannya mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan lima pengemudi taksi online, ada empat alasan majelis hakim agung mencabut aturan soal taksi berbasis aplikasi telepon pintar.

Majelis hakim agung yang dipimpin Supandi berpendapat, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat
.
“Menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu,” tertulis dalam putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Selasa (20/6).
.
Keberadaan taksi online, dianggap hakim jg telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada dalam monopoli kelompok tertentu.
.
“Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945,” tertulis dalam putusan.

Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online. “Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan semua stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan,” jelas Hakim.

Selain itu, hakim menilai Permenhub ttg taksi online bertentangan dgn undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Hakim berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.

Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan UU Lalu Lintas. (Kumparan)

#Medan #Berita #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Photo taken at: Medan, Indonesia

MedanTalk

Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply