Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009. . Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya. Ini seperti yang tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan. . Ingat, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan . 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. . 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. . 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. . 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. . 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. . 6. Iring-iringan pengantar jenazah. . 7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berita Medan Talk ID

View Photo / video in ourInstagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply