Water Park yang berlokasi di Perumahan Bumi Asri Jalan Asrama Kecamatan Helvetia resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Parawisata. Pasalnya, sejak tahun 2010 bangunan ini pertama kali didirikan tak memiliki kelayakan dan menyalahi aturan, yakni menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). . “Water park ini tidak beroperasional lagi sejak 17 Fabruari 2016 lalu setelah menerima surat perintah penghentian operasional dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Nomor: 503/410 yang ditandatangani utupan Plt Kadis Hasan Basri,” kata Advokat Rusmanuddin, selaku kuasa hukum warga Bumi Asri, Isran Yogi Hasibuan, kepada wartawan di Komplek Bumi Asri, Minggu (5/3). . Rusmanuddin yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Bumi Asri Sariono dan sejumlah warga yang diwakili Sani Harahap mengatakan, sejak tahun 2010 awal pembangunan water park di atas lahan fasilitas umum warga yang bermukim di Perumahan Bumi Asri keberatan dan menolaknya. . “Awal mula sejak bangunan ini didirikan tahun 2010 lalu sudah menyalahi aturan. Water Park ini dibangun di atas lahan milik warga yang bermukim di Perumahan Bumi Asri. Lantas warga keberatan dan menolaknya. Namun, pihak pengembang PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta melalui Direkturnya, Dulang Martapa, tetap melanjutkan pembangunan water park walau tidak memiliki IMB karena Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) menolaknya,” ungkapnya. Akhirnya, kata Rusmanuddin, warga melalui Isran Yogi Hasibuan dkk melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 1694 K/PDT/2013 tanggal 13 Februari 2014 menyatakan, tergugat (PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sumber: tribun medan

MedanTalk

Medan Talk: Water Park yang berlokasi di Perumahan Bumi Asri Jalan Asrama Kecamatan Helvetia resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Parawisata.

Pasalnya, sejak tahun 2010 bangunan ini pertama kali didirikan tak memiliki kelayakan dan menyalahi aturan, yakni menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
.
“Water park ini tidak beroperasional lagi sejak 17 Fabruari 2016 lalu setelah menerima surat perintah penghentian operasional dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Nomor: 503/410 yang ditandatangani utupan Plt Kadis Hasan Basri,” kata Advokat Rusmanuddin, selaku kuasa hukum warga Bumi Asri, Isran Yogi Hasibuan, kepada wartawan di Komplek Bumi Asri, Minggu (5/3).
.
Rusmanuddin yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Bumi Asri Sariono dan sejumlah warga yang diwakili Sani Harahap mengatakan, sejak tahun 2010 awal pembangunan water park di atas lahan fasilitas umum warga yang bermukim di Perumahan Bumi Asri keberatan dan menolaknya.
.
“Awal mula sejak bangunan ini didirikan tahun 2010 lalu sudah menyalahi aturan. Water Park ini dibangun di atas lahan milik warga yang bermukim di Perumahan Bumi Asri. Lantas warga keberatan dan menolaknya. Namun, pihak pengembang PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta melalui Direkturnya, Dulang Martapa, tetap melanjutkan pembangunan water park walau tidak memiliki IMB karena Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) menolaknya,” ungkapnya.

Akhirnya, kata Rusmanuddin, warga melalui Isran Yogi Hasibuan dkk melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 1694 K/PDT/2013 tanggal 13 Februari 2014 menyatakan, tergugat (PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sumber: tribun medan

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply